TERBONGKAR Modus Guru Perk0s4 12 Santri Di Bandung Hingga Hamil Dan Melahirkan: "B3jat Sekali, 8 Melahirkan 2 Hamil"
Guru salah satu pondok pesantren di Bandung, berinisial HW (36) memerkosa 12 santri. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.
Sidang perdana kasus pemerkosaan itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/12) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.
2 dari 6 halaman
Pelaku Beraksi Sejak 2016
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.
"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).
3 dari 6 halaman
Pemerkosaan Dilakukan di Hotel hingga Apartemen
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji HW itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen.
Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.
"Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.
4 dari 6 halaman
Gelapkan Dana Buat Aksi Asusila
Terdakwa diduga juga dana bantuan siswa dari pemerintah untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila. Dugaan pidana penggelapan dana bantuan itu sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Namun, kata dia, kini pihaknya pun masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis (9/12).
5 dari 6 halaman
Anak Korban Dieksploitasi untuk Kebutuhan Ekonomi
Selain itu, terdakwa juga diduga mengeksploitasi anak korban untuk kebutuhan ekonomi. Fakta itu diungkap
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendampingi ke-12 korban dalam persidangan yang digelar sejak 17 November 2021 dan hingga kini masih berjalan.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam keterangannya, Kamis (9/12).
6 dari 6 halaman
Dana BOS Korban Diambil Pelaku
Terdakwa juga diduga mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik para korban. Bahkan, salah satu saksi memberikan keterangan jika dana BOS yang didapat Ponpes tersebut tidak jelas dalam penggunaannya.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujarnya.
LPSK telah memberikan perlindungan sebanyak 29 anak. Anak yang masih berusia di bawah umur. Terdiri pelapor, korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan Herry. Saat memberikan kesaksian di persidangan, Korban yang masih berusia di bawah umur didampingi orangtua atau walinya.
"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi Psikologis bagi korban serta fasilitasi Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ungkapnya.
HW terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya. HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
0 Response to "TERBONGKAR Modus Guru Perk0s4 12 Santri Di Bandung Hingga Hamil Dan Melahirkan: "B3jat Sekali, 8 Melahirkan 2 Hamil""
Posting Komentar