Menikah Tanpa Izin Istri Pertama, Suami Dan Istri Kedua Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara..? B4gikan Agar Banyak Yang Sadar..

 


Seorang istri berinsial AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana melaporkan suaminya KG (47) ke polisi karena menikahi PS (46) tanpa sepengetahuannya.


KG dan PS menikah secara adat Bali pada Agustus 2018 lalu dan tinggal satu pekarangan rumah dengan AKS.


Kasus pernikahan tanpa izin istri berujung meja hijau.


KG dan PS pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.


Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7/2019) dengan agenda keterangan saksi.


AKS mengetahui jika suaminya tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.


"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.


AKS mengatakan dia menikah dengan KG pada tahun 2000 dan dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini beranjak dewasa.


Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun ia masuk dalam KK.

Pernikahannya sah di hadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.


"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.


AKS mengatakan dia menikah dengan KG pada tahun 2000 dan dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini beranjak dewasa.


Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun ia masuk dalam KK.


Pernikahannya sah di hadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.


“Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua,” jelasnya.


KG dan PS ternyata dinikahkan secara adat oleh LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumahnya.


Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.


0 Response to "Menikah Tanpa Izin Istri Pertama, Suami Dan Istri Kedua Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara..? B4gikan Agar Banyak Yang Sadar.."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel