Per Kepala Keluarga Dapat Bansos Tunai Rp300 Ribu/Bulan, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

 


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021.


Presiden menjelaskan, bantuan ini ditahun 2021 akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan. 


Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap melalui Himbara.


Lalu, program sembako akan disalurkan dari mulai Januari-Desember tahun 2021. 


"Nilainya 200 ribu per KK per bulan," kata Jokowi saat meluncurkan bansos di Istana Merdeka, Senin (4/1/2021)


Kemudian, Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empar bulan, mulai Januari-April nilainya Rp300 ribu per bulan per KK. 


"Ini sudah jelas semuanya," jelas Jokowi.


Kepala Negara mengatakan, bahwa bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.


"Artinya bantuan ini dimulai hari ini disalurkan ke 34 provinsi," tambahnya.


Bantuan Sosial (Bansos) Tunai sebesar Rp 300.000 periode April 2021 akan segera cair. Simak cara cek bansos Rp 300 ribu April 2021 melalui situs dtks.kemensos.go.id.


Selain itu bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini juga perlu tahu bagaimana cara mencairkan bantuan tersebut di Kantor Pos. Simak penjelasannya di bawah ini.


Program bansos 2021 tersebut berlangsung selama periode Januari hingga April. Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) akhir Maret ini. Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan tersebut.


Dikutip dari laman Presidenri.go.id pada Rabu (17/3/2021), pencairan Bantuan Sosial Tunai Maret 2021 ditargetkan dilakukan pada minggu keempat di bulan yang sama.


Dalam pelaksanaannya nanti akan bersamaan dengan pencairan BST untuk bulan April 2021 mendatang. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pembelanjaan sesegera mungkin mengingat bulan puasa telah tiba.


Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu April 2021 atau Bantuan Sosial Tunai


Buka situs resmi dtks.kemensos.go.id


Lihat kolom paling atas yang terdapat beberapa pencarian data diri.


Pilih ID Kepesertaan. Mulai dari NIK, ID DTKS atau BST, Kartu Sembako atau BNPT, dan Nomor PBI JK atau KIS. Anda bisa memilih ID sesuai keperluan untuk dapat mengakses situs.


Masukkan nomor kepesertaan yang dipilih dengan lengkap.


Ketik nama yang tertera pada ID yang dipilih.


Isi kode yang tercantum


Klik Cari


Selanjutnya akan muncul keterangan apakah ID Anda terdaftar pada sistem atau tidak.


Jika Anda masuk dalam KPM yang telah didata, Anda sudah bisa menerima bansos Maret-April 2021 yang direncanakan mulai diterimakan sejak 29 Maret lalu. Jika belum mendapat konfirmasi atau bansos, Anda bisa mengecek data terkini dengan cara di atas.


Situs dtks.kemensos.go.id juga dapat mengecek siapa yang menerima  BST, BPNT, dan PKH. Namun cara mencairkannya berbeda-beda. Untuk bansos tunai berikut ini cara mencairkannya.


Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos


Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 menerima surat undangan dari Ketua RT setempat. Surat tersebut berisi barcode dan informasi dasar penerima bantuan. Surat tersebut wajib dibawa saat ke kantor pos terdekat sebagai bukti untuk proses pencairan bantuan.


Selain membawa surat undangan, penerima Bansos Tunai juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga. Setelah semua dokumen lengkap, segera datangi Kantor Pos dan tunjukkan kepada petugas. 


Petugas akan melakukan pengecekan dan scan barcode yang terdapat pada surat undangan. Pencairan Rp 300.000 sukse dilakukan dan tidak ada potongan sama sekali.


Demikian cara cek bansos Rp 300 ribu April 2021 dan bagaimana mencairkannya. Semoga informasi ini bermanfaat. (Kontributor: Yulia Kartika Dewi/I Made Rendika Ardian)

0 Response to "Per Kepala Keluarga Dapat Bansos Tunai Rp300 Ribu/Bulan, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel