Sang Pembela Rasulullah Telah Dihukum Mati, 6 Juta Muslimin Shalatkan Jenazahnya
Muhammad Mumtaz Husain, seorang tentara pengawal Hakim, Punjab, Pakistan.
Ia hanya seorang biasa yang begitu mencintai Nabi dan Rosulnya.
5 tahun lalu, ia telah membunuh seorang hakim bernama Salman Tasir di Wilayah Punjab, Pakistan.
Sang Hakim dengan sengaja dan terang-terangan mencela dan menghina Rosulullah di depan publik dan di hadapan para tentara.
Si hakim mengatakan bahwa undang-undang Pakistan
yang menegaskan bahwa hukuman bagi orang yg menghina Rosulullah adalah hukuman mati merupakan
undang-undang gelap dan harus diamandement, lalu dia pun mencaci maki dan menghina Rosulullah.
Spontan Muhammad Mumtaz Husain dengan gagah berani berdiri dan membunuh sang
Hakim dengan tembakan 40 peluru timah bertubi-tubi, Karena tidak rela Nabinya dihina.
Setelah pembunuhan itu pemerintah Pakistan memenjarakannya dan memvonis hukum gantung.
Eksekusi hukuman mati telah dilaksanakan pada senin 20 Jumadal Ula 1437 H atau 29 Februari 2016.
Karena sebelumnya sering bermimpi bertemu Rosulullah didalam penjara.
Diperkirakan sekitar 6 juta kaum Ahlussunnah Wal jam’ah shufiyah al asyairah wal maturidi dari penjuru
Pakistan berduyun -duyun menyolati jenazahnya.
Mumtaz mati sebagai pembela Rosulullah.
Begitu cintanya ia terhadap Nabi, hingga mati bukanlah hal menakutkan baginya,
0 Response to "Sang Pembela Rasulullah Telah Dihukum Mati, 6 Juta Muslimin Shalatkan Jenazahnya"
Posting Komentar