Akhirnya Sopir Vanessa Angel Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal Yang Menjeratnya

 


Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jombang, Jawa Timur. Joddy akan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.



Status tersangka yang diberikan kepada sopir ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang dipegang Kejaksaan Negeri Jombang. SPDP tersebut diberikan penyidik polisi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perhari ini, Rabu 10 November 2021.




Menurut Kejari Jombang, Imran dalam SPDP nomor 837 itu, sopir vanessa angel tubagus joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka.







Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




“(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,” ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.



Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.




Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

0 Response to "Akhirnya Sopir Vanessa Angel Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal Yang Menjeratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel